Kenapa Indonesia Impor Garam?




Indonesia merupakan negara Maritim memiliki matahari, laut, dan garis pantai  lebih banyak dibanding sebagian besar negara di dunia apakah laut kita sudah tidak asin?. Padahal, kita tahu, hanya dengan menguapkan air laut yang tergantung tiga komponen itu, garam bisa dibuat. Kenapa bisa begini?

Cuaca selalu menjadi alasan mengapa Indonesia yang wilayahnya dua pertiga lautan ini mengalami krisis garam. Industri garam dalam negeri mengandalkan matahari untuk menguapkan air laut.  Tapi, sungguh tak elok kita menyalahkan cuaca jika kita bisa belajar dari kesalahan masa lalu dan bisa mengantisipasi keadaan. 

Ada upaya dari para kapitalis untuk mengusai bisnis ini, seperti biasa mereka berusaha untuk mempengaruhi pemerintah dan DPR ( Ingat, setelah reformasi DPR dikuasai oleh pengusaha. TNI,POLRI, PNS, pegawai BUMN sudah disingkirkan), akhirnya keluarlah Undang-Undang/Peraturan yang menguntungkan mereka, peraturan ini "Kelihatan" bagus melindungi konsumen, tetapi sebetulnya tujuan mereka adalah mematikan pengusaha garam kecil.

Demo Petani Garam Menolak Permendag Nomor 125 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam yang mendefinisikan garam Industri memiliki kadar Natrium Chlorida (NaCl) paling sedikit 97 % dan garam konsumsi memiliki kadar Natrium Chlorida (NaCl) paling sedikit 94,7%. 



Peraturan pemerintah mensyaratkan kandungan NaCl garam konsumsi harus memiliki kadar Natrium Chlorida (NaCl) paling sedikit 94,7% . Spesifikasi ini sangat menyulitkan para petani Garam.
Sudah bisa ditebak, pengusaha garam rumahan/kecil yang tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut digrebek. Sehingga para pengusaha garam rumahan tidak berani lagi produksi garam dan gulung tikar....Dan akhirnya tujuan para kapitalis tercapai, mereka tertawa WHAHAHAHA...

Seharusnya pemerintah membantu petani garam supaya bisa memenuhi spesifikasi tersebut bukannya membukan Kran Impor Garam.

Spesifikasi yang disyaratkan oleh Pemerintah itu tidak hanya sulit dipenuhi oleh produsen garam lokal tapi sangat sulit dipenuhi oleh produsen luar negeri juga, Pemerintah kemudian mengkaji aturan ketentuan impor garam supaya mempermudah impor garam pemerintah akan menyesuaikan definisi kadar Nathrium Chlorida (NaCl) garam konsumsi dengan garam industri.

"Ke depannya pemerintah akan menyesuaikan agar definisi kadar Natrium Chlorida garam konsumsi pada Permendag Nomor 125 Tahun 2015 disesuaikan dengan Permenperin Nomor 88 Tahun 2014," kata kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti, Senin (24/7) malam.



Presiden Leuweungtiis





1 komentar:

AMISHA mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut